contoh memorie banding kasus pengeroyokan

contoh memorie banding kasus pengeroyokan

Quantity:
Add to Basket
contoh memorie banding kasus pengeroyokan has been added to the cart

contoh memorie banding kasus pengeroyokan , MUHAMAD ABDUL HARIS , SH



 

   LOW OFFICE
“RUMAH PENCARI KEADILAN  HARRIS IJEN ”
CALL +62852-3314-4499 || Email : muhamadabdulharissh@gmail.comJl. Kenjo Glondok No.06 D, RT.001/RW.001, Glandok, Licin, Kec. Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur

 

Memori Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Dalam Perkara Pidana No. 14/Pid.B/2023/PN Byw  ATAS NAMA PARA TERDAKWA I RENDRA VALENNICO SUGISWA als RENDRA Bin MUSTOFA , TERDAKWA II RAMA SAPUTRA als RAMA bin MOHAMAD ALI , TERDAKWA III  RAFI SAPUTRA als RAFI bin MOHAMMAD ALI .

 

 

Banyuwangi , 13 April 2023                   Kepada Yth. : Ketua Pengadilan Tinggi

                                                                 Surabaya 

                                                                                             

                                                                                         Melalui

                                                                  Pengadilan Negeri Banyuwangi

                                                                                              

                                                                                               Di

                                                               Jalan Adi Sucipto

No.26, Taman Baru, Kec. Banyuwangi,

Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur:

 

 

 

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini MUHAMAD ABDUL HARIS,SH. kantor Bantuan Hukum  yang berkedudukan /beralamat kantor di Jl. Kenjo Glondok No.06 D, RT.001/RW.001, Glandok, Licin, Kec. Licin, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur .. Dengan surat kuasa khusus terlampir.  

 

I. Tentang Surat Dakwaan

 

Bahwa Penuntut Umum telah mendakwa PARA TERDAKWA I RENDRA VALENNICO SUGISWA als RENDRA Bin MUSTOFA , TERDAKWA II RAMA SAPUTRA als RAMA bin MOHAMAD ALI , TERDAKWA III  RAFI SAPUTRA als RAFI bin MOHAMMAD ALI melanggar - Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  170 ayat  1   KUHPidana. (Dakwaan Kesatu) dan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  170 ayat  2 ke 1  KUHPidana (Dakwaan Kedua) dengan uraian persitiwa pidana sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan dimaksud, sehingga tidak perlu Kami Penasihat Hukum ulangi lagi;

 

II. Tentang Amar Putusan PN Banyuwangi  tanggal 11 APRIL 2023  No.: 14/Pid.B/2023/PN Byw  yang dimohonkan Banding

 

Bahwa terkait dengan Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:

 

MENGADILI :

 

1.     Menyatakan Terdakwa I. Rendra Valennico Sugiswa als Rendra Bin Mustofa, Terdakwa II.  Rama Saputra als Rama bin Mohamad Ali dan Terdakwa III. Rafi Saputra als Rafi bin Mohammad Ali, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan “melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka” sebagaimana dakwaan alternatif kedua;

2.     Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu)tahun dan 6(enam) bulan;

3.     Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4.     Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 

5.     Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);

 

Berdasarkan Akta Banding No. 14/Pid.B/2023/PN Byw . tanggal 11 April  2023, PARA TERDAKWA I RENDRA VALENNICO SUGISWA als RENDRA Bin MUSTOFA , TERDAKWA II RAMA SAPUTRA als RAMA bin MOHAMAD ALI , TERDAKWA III  RAFI SAPUTRA als RAFI bin MOHAMMAD ALI telah mengajukan permohonan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi, sehingga dengan demikian permohonan banding ini diajukan dalam tenggang waktu yang diperkenankan oleh undang-undang;

 

III. Tentang Alasan Permohonan Banding

 

Bahwa setelah Kami Penasihat Hukum Terdakwa membaca dan memperhatikan Putusan in casu berikut dengan pertimbangan hukumnya serta dikaitkan dengan fakta persidangan, Kami Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat, bahwa hukuman yang diberikan Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap Terdakwa sangat tidak tepat bahkan keliru sehingga menimbulkan ketidak-adilan bagi Terdakwa, dengan penjelasan sebagai berikut:

 

1.      Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dan keliru dalam menerapkan Hukum berkenaan dengan Pasal 170 KUHP (Dakwaan Kedua) dikaitkan dengan fakta persidangan dalam perkara ini, karena perbuatan Para Terdakwa. Merupakan Pasal yang dinilai sangat keliru yang mana saat para pemeriksaan Saksi Di persidangan di tingkat pertama  bahwa dalam perkara ini  ( Ex quo ) para saksi menyebutkan bahkan saksi korban Calvin Olaviano alias Calvin Bahwa dalam  perkara ini para Terdakwa Dianggap dan Divonis oleh majlis hakim tingkat pertama pada pengadilan negeri banyuwangi Secara terang terangan / Secara terbuka dan secara sah dan meyakinkan telah melakukan sebuah tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam surat tuntutanya . akan tetapi dalam Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan Pasal 170 KUHP dan pasal 742 KUHP  berkenaan dengan peristiwa tawuran (perkelahian beramai-ramai) dan bagaimana ketentuan tentang penyertaan tindak pidana dalam kaitannya dengan Pasal 170 KUHP . Sehingga dalam penerapanya majlis hakim beserta jaksa penuntut umum harus mempertimbangkan beberapa hal dalam perkara ini :

A.    Bahwa Dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang.Mengenai   “penyerangan”   dan “perkelahian”  diberikan  penjelasan,Perbedaan antara penyerangan (aanval)    dan    perkelahian    (vechterij) ialah bahwa pada perkelahian, kehendak  (dolus)  untuk  berkelahi itu dipandang  ada  pada  kedua  belah  pihak termasuk kepada yang menggabungkan (turut    serta)    kemudian,    sedangkan pada penyerangan kehendak itu berada pada    pihak    yang    menyerang    yang kemudian   biasanya  pihak  yang  diserang akan  berusaha  mempertahankan  diri.  Namun  jika  setelah  sekian  saat,  dapat alasan   pemberat   pidana   yang   diancam dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP ( Sebagaimana Vonis hakim pengadilan tingkat pertama terhadap para TERDAKWA )  karena seluruh pihak dalam pemeriksaan perkara ini banyak yang tidak ikut diperiksa padahal para pihak yang terlibat tawuran ini bukan penganiyaan seperti yang di dakwakan Jaksa penuntut Umum beserta Majlis hakim Tingkat I .

B.     Bahwa berdasarkan Analisa  kami selaku Penasihat hukum para terdakwa berpendapat Berbeda  dengan  Pasal  358  KUHPidana, di mana penyerangan  atau  perkelahian  itu sendiri   tidak   diancamkan   pidana   melalui Pasal 358  itu  sendiri.    Pasal  ini  baru  dapat diterapkan jika sebagai akibat  penyerangan atau  perkelahian  itu ada  orang  yang  luka berat  atau  mati.   Dan dalam hal ini saksi korban Calvin olviano alias calin hanya mengalami Luka lecet / luka ringan biasa dan masih dapat beraktivitas seperti biasa.

C.    Bahwa dalam perkara ini kami selaku penasehat hukum juga berpendapat lain mengenai temuan fakta fakta di persidangan sebagaimana kajian yuridis menegenai perkara ini Jika  tidak  ada  yang  luka berat  atau  mati, maka  pasal  ini  tidak  dapat diterapkan.Jika penyerangan atau perkelahian  itu  hanya  mengakibatkan  luka biasa,    bukan    luka    berat,    maka    yang bersalah  hanya  dapat  dituntut  berdasarkan pasal  yang  lain,  seperti  pasal  penganiayaan (Pasal 351 KUHP) atau penganiayaan ringan dan majlis hakim pengadilan negeri tingkat pertama dianggap sudah menjatuhkan vonis dakwaan yang dianggap ultra petita terhadap vonis jatuhan pidana terhadap para terdakwa sebagaimana berdasarkan hasil Analisa kami para terdakwa dilakukan penahanan terlebih dahulu sebelum mempunyai kekuatan hukum pembuktian selama pemeriksaan di kepolisian  padahal sesuai dengan pasal tentang tindak pidana tawuran sesuai dengan pasal 472 KUHPidana Para terdakwa tidak boleh ditahan terebih dahulu hinggan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan hingga hukum memiliki kekuatan hukum yang tetap sebagaimana yang diatur dalam kitab undang undang hukum acara pidana.

D.    Bahwa dalam perkara ini kami selaku penasehat hukum para terdakwa juga berpendapat lain mengenai Penuntutan  terhadap  peristiwa  tawuran (perkelahian beramai-ramai) yang mengganggu ketertiban umum/meresahkan     masyarakat,     baik yang   mengakibatkan   terjadinya   korban (luka,  luka  berat,  mati,  atau  kerusakan barang) maupun yang tidak mengakibatkan     korban, lebih tepat dikenakan Pasal 170 KUHP.  Jika tawuran menimbulkan   korban   luka   berat   atau mati  barulah  dapat  dituntut  berdasarkan Pasal 358 KUHP dalam perkara ini . jika tawuran yang hanya mengakibatkan luka ringan maka setidaknya para terdakwa hanya di vonis serta menjatuhkan pidana kurungan penjara maksimal 6 bulan penjara di kurangi masa tahanan.atau setidak tidaknya memutus bebas berdasarkan asas Dubio Prorero .

2.      Bahwa di  dalam perkara ini Para terdakwa di vonis dengan suatu pasal yang keliru serta unsur yang keliru berdasarkan dakwaan majlis hakim tingkat pertama mengingat unsur dalam perkara ini Barang siapa dengan terangan terangan menggunakan tenanga untuk melakukan penyerangan secara Bersama sama  terhadap orang lain hingga mengakibatkan orang lain itu luka ringan   akan tetapi perlu di ketahui terlebih dahulu atas unsur tersebut dinilai oleh kami selaku kusa hukum para terdakwa mengingat Jumblah Pelaku dalam perkara ini sejumblah lebih dari 20 Orang serta mengingat Sdr saksi Korban Calvin olaviano alias Calvin  juga membawa  grombolanya yang berjumblah lebih dari 10 orang patut di duga luka yang dialami saksi korban dikarenakan akibat terjatuh serta tawuran antar kelompok/ grombolan/ geng BUKAN DI SEBABKAN KARENA PERBUATAN PARA TERDAKWA seperti apa yang telah di dakwakan oleh majlis hakim tigkat pertama.HAL ITU TERBUKTI yang terungkap berdasarkan Fakta Fakta di persidangan tingkat pertama  dalam perkara ini ( ex quo )  Hasil pemeriksaan Para Saksi ada sebagai berikut :

a)      Padahal yang mulia majlis hakim tingat Pertama  pemeriksa  dalam perkara ini telah mendengarkan secara langsung kesaksian dari

1.       B. Saksi  anak TEGAR PUTRA PRASETYA als TEGAR Bin ADEK TAUFIQ  adalah sebagai berikut :

      Bahwa saksi pada tanggal 26 oktober 2022 bersama para terdakwa berada di angkringan milik Terdakwa Rendra mereka berada di sana untuk bersantai minum dan makan Bersama teman temanya kemudian datang korban Bersama saksi korban DANU, SOMIM, RONI, dan teman yang lainya yang tidak dikenal Namanya kelompok dari saksi korban yang jumblahnya sekitar _+ 10-20 Orang.

      Bahwa saksi mengetahui juga adanya grombolan lainya yang tidak saksi kenal sekitar _+ 10-20 Orangyang tidak diketahui asal serta identitasnya dari mana kemudian keduan grombolan tersebut terjadi percekcokan di angkringan terdakwa rendra.

      Bahwa saksi melihat saudara terdakwa rendra mengusir mereka yang sedang cecok yakni 2 grombolan yang jumblah _+ 20 orang tersebut untuk tidak bertengkar di tempt angkringan Sdr terdakwa rendra dikarenakan banyak orang yang sedang makan .

      Bahwa kemudian 2 grombolan itu pergi ketempat lain dengan mengendari sepeda motor masing masing menuju SMPN 1 Muncar .

      Bahwa kemudian sdr terdakwa rendra menutup angkringanya dan Bersama sdr terdawa Rafi dan Rama dan saksi saksi yang lainya yaitu saksi TEGAR, Saksi Farel,Saksi DIO,Saksi RIKI Bersama sama berboncengan sepeda motor menuju ke SMPN 1 Muncar dimana grombolan tersebut melakukan TAWURAN 2 Gen / kelompok/grombolan tidak pernah menyebutkan PENGEROYOKAN .

      Bahwa Sesampainya di tempat ke dua grombolan yang sedang TAWURAN tersebut yang terlihat mereka saling adu pukul dalam kondisi yang gelap .

      Bahwa atas kejadian tersebut para saksi dan sdr terdakwa dan saksi yang lainya bertujuan ingin melerai TAWURAN tersebut yang akhirnya malah kenak pukul yang yang saling pukul untuk menyelamatkan dan mengamankan diri.

      Bahwa akhirnya 2 geng / grombolan tersebut melarikan diri termasuk saksi korban Calvin yang kemudian ikut melarikan diri yang kemudian jatuh tersungkur di jalan.kemudian bangkit dan tersungkur di jalan berbatuan dan berkrikil yang menyebabkan Luka lecet di siku dan lutut pada saksi korban yaitu Sdr Calvin

      Bahwa sdr Terdakwa Rendra melihat saksi korban Calvin mau tertubruk motor dan mobil yang sedang lewat oleh Sdr Terdakwa rendra kemudian di seret ke tepi jalan untuk menyelamatkan saksi korban Calvin bukan MEMUKUL melainkan MENYELAMATKAN Sdr saksi Korban  CALVIN .

      Bahwa menyampaikan Sdr Terdakwa Rendra ditempeleng  di saat di periksa oleh Kanit Reskrim  Polsek Muncar yang Bernama IPTU SADIMUN ,SH Nrp.71120363

      Bahwa saat kejadian tidak ada membawa alat / benda baik tumpul maupun tajam .

      Bahwa saat kejadian pristiwa TAWURAN tidak ada masyarakat yang melihat dikarenakan kondisi saat itu sudah tengah malam dan dalam keadaan kondisi  gelap.

Para terdakwa membenarkan kesaksian tersebut .

b)     Saksi  anak  RICKY CANAYA als RIKI BIN SAMSUL ARIFIN  adalah sebagai berikut :

      Bahwa saksi pada tanggal 26 oktober 2022 bersama para terdakwa berada di angkringan milik Terdakwa Rendra mereka berada di sana untuk bersantai minum dan makan Bersama teman temanya kemudian datang korban Bersama saksi korban DANU, SOMIM, RONI, dan teman yang lainya yang tidak dikenal Namanya kelompok dari saksi korban yang jumblahnya sekitar _+ 10-20 Orang.

      Bahwa saksi mengetahui juga adanya grombolan lainya yang tidak saksi kenal sekitar _+ 10-20 Orangyang tidak diketahui asal serta identitasnya dari mana kemudian keduan grombolan tersebut terjadi percekcokan di angkringan terdakwa rendra.

      Bahwa saksi melihat saudara terdakwa rendra mengusir mereka yang sedang cecok yakni 2 grombolan yang jumblah _+ 20 orang tersebut untuk tidak bertengkar di tempt angkringan Sdr terdakwa rendra dikarenakan banyak orang yang sedang makan .

      Bahwa kemudian 2 grombolan itu pergi ketempat lain dengan mengendari sepeda motor masing masing menuju SMPN 1 Muncar .

      Bahwa kemudian sdr terdakwa rendra menutup angkringanya dan Bersama sdr terdawa Rafi dan Rama dan saksi saksi yang lainya yaitu saksi TEGAR, Saksi Farel,Saksi DIO,Saksi RIKI Bersama sama berboncengan sepeda motor menuju ke SMPN 1 Muncar dimana grombolan tersebut melakukan TAWURAN 2 Gen / kelompok/grombolan tidak pernah menyebutkan PENGEROYOKAN .

      Bahwa Sesampainya di tempat ke dua grombolan yang sedang TAWURAN tersebut yang terlihat mereka saling adu pukul dalam kondisi yang gelap .

      Bahwa atas kejadian tersebut para saksi dan sdr terdakwa dan saksi yang lainya bertujuan ingin melerai TAWURAN tersebut yang akhirnya malah kenak pukul yang yang saling pukul untuk menyelamatkan dan mengamankan diri.

      Bahwa akhirnya 2 geng / grombolan tersebut melarikan diri termasuk saksi korban Calvin yang kemudian ikut melarikan diri yang kemudian jatuh tersungkur di jalan.kemudian bangkit dan tersungkur di jalan berbatuan dan berkrikil yang menyebabkan Luka lecet di siku dan lutut pada saksi korban yaitu Sdr Calvin

      Bahwa sdr Terdakwa Rendra melihat saksi korban Calvin mau tertubruk motor dan mobil yang sedang lewat oleh Sdr Terdakwa rendra kemudian di seret ke tepi jalan untuk menyelamatkan saksi korban Calvin bukan MEMUKUL melainkan MENYELAMATKAN Sdr saksi Korban  CALVIN .

      Bahwa saksi melihat Sdr terdakwa Rama dan Rafi tidak kelihatan memukul saksi korban Calvin justru malah kena pukul dari para pelaku tawuran lainya.

      Bahwa saat kejadian tidak ada membawa alat / benda baik tumpul maupun tajam .

      Bahwa saat kejadian pristiwa TAWURAN tidak ada masyarakat yang melihat dikarenakan kondisi saat itu sudah tengah malam dan dalam keadaan kondisi  gelap.

      Bahwa saksi tidak melihat adanya luka di tubuh saksi korban Calvin .

      Bahwa saksi tidak melihat setelah kejadian saudara Calvin sakit beraktivitas seperti biasanya bahkan 2 hari setelah kejadian saksi korban calvin melakukan perjalan ke luar kota mencari pekerjaan di bali .

      Para terdakwa membenarkan kesaksian tersebut .

c)      Saksi  anak  MOH. FAREL MAULANA als FAREL BIN ABDUL ASIS, adalah sebagai berikut :

      Bahwa saksi pada tanggal 26 oktober 2022 bersama para terdakwa berada di angkringan milik Terdakwa Rendra mereka berada di sana untuk bersantai minum dan makan Bersama teman temanya kemudian datang korban Bersama saksi korban DANU, SOMIM, RONI, dan teman yang lainya yang tidak dikenal Namanya kelompok dari saksi korban yang jumblahnya sekitar _+ 10-20 Orang.

      Bahwa saksi mengetahui juga adanya grombolan lainya yang tidak saksi kenal sekitar _+ 10-20 Orangyang tidak diketahui asal serta identitasnya dari mana kemudian keduan grombolan tersebut terjadi percekcokan di angkringan terdakwa rendra.

      Bahwa saksi melihat saudara terdakwa rendra mengusir mereka yang sedang cecok yakni 2 grombolan yang jumblah _+ 20 orang tersebut untuk tidak bertengkar di tempt angkringan Sdr terdakwa rendra dikarenakan banyak orang yang sedang makan .

      Bahwa kemudian 2 grombolan itu pergi ketempat lain dengan mengendari sepeda motor masing masing menuju SMPN 1 Muncar .

      Bahwa kemudian sdr terdakwa rendra menutup angkringanya dan Bersama sdr terdawa Rafi dan Rama dan saksi saksi yang lainya yaitu saksi TEGAR, Saksi Farel,Saksi DIO,Saksi RIKI Bersama sama berboncengan sepeda motor menuju ke SMPN 1 Muncar dimana grombolan tersebut melakukan TAWURAN 2 Gen / kelompok/grombolan tidak pernah menyebutkan PENGEROYOKAN .

      Bahwa Sesampainya di tempat ke dua grombolan yang sedang TAWURAN tersebut yang terlihat mereka saling adu pukul dalam kondisi yang gelap .

      Bahwa atas kejadian tersebut para saksi dan sdr terdakwa dan saksi yang lainya bertujuan ingin melerai TAWURAN tersebut yang akhirnya malah kenak pukul yang yang saling pukul untuk menyelamatkan dan mengamankan diri.

      Bahwa akhirnya 2 geng / grombolan tersebut melarikan diri termasuk saksi korban Calvin yang kemudian ikut melarikan diri yang kemudian jatuh tersungkur di jalan.kemudian bangkit dan tersungkur di jalan berbatuan dan berkrikil yang menyebabkan Luka lecet di siku dan lutut pada saksi korban yaitu Sdr Calvin

      Bahwa sdr Terdakwa Rendra melihat saksi korban Calvin mau tertubruk motor dan mobil yang sedang lewat oleh Sdr Terdakwa rendra kemudian di seret ke tepi jalan untuk menyelamatkan saksi korban Calvin bukan MEMUKUL melainkan MENYELAMATKAN Sdr saksi Korban  CALVIN .

      Bahwa saksi melihat Sdr terdakwa Rama dan Rafi tidak kelihatan memukul saksi korban Calvin justru malah kena pukul dari para pelaku tawuran lainya.

      Bahwa saat kejadian tidak ada membawa alat / benda baik tumpul maupun tajam .

      Bahwa saat kejadian pristiwa TAWURAN tidak ada masyarakat yang melihat dikarenakan kondisi saat itu sudah tengah malam dan dalam keadaan kondisi  gelap.

      Bahwa saksi tidak melihat adanya luka di tubuh saksi korban Calvin .

      Bahwa saksi tidak melihat setelah kejadian saudara Calvin sakit beraktivitas seperti biasanya bahkan 2 hari setelah kejadian saksi korban calvin melakukan perjalan ke luar kota mencari pekerjaan di bali .

      Bahwa saksi menerangkan  bahwa saksi korban Calvin menurut keterangan masyarakat di sekitarnya sering melakukan keonaran / tawuran serta mabuk mabukan Bersama gengnya.

      Bahwa saksi mendengar dari saksi Tegar bahwa Sdr terdakwa Rendra ditempleng oleh  KANIT SADIMUN,SH disaat di periksa di Polsek muncar dalam perkara ini.

      Bahwa saksi di saat kejadian tawuran tidak sempat melaporan kejadian ke polsek Muncar karena disamping jauh sekitar 7KM dengan tempat kejadian saksi merasa takut dan tidak berani memberikan kesaksian seperti ini di polsek Muncar.

Para terdakwa membenarkan kesaksian tersebut

Bahwa berdasarkan hasil dari pada fakta fakta hasil pemeriksaan perkara ini dipersidangan tingkat pertama kami selaku penasihat hukum para terdakwa memohon kepada Yang mulia majlis hakim pengadilan tinggi Surabaya  pemeriksa dalam  perkara ini  dan berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut :

 

1.      Menerima permohonan banding dari para Terdakwa I. Rendra Valennico Sugiswa als Rendra Bin Mustofa, Terdakwa II.  Rama Saputra als Rama bin Mohamad Ali dan Terdakwa III. Rafi Saputra als Rafi bin Mohammad Ali  tersebut;

2.      Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri banyuwangi  tanggal .11 april 2023 yang dimohonkan banding tersebut; No.14/Pid B/2023/PN Byw

                                                    

                                                      MENGADILI SENDIRI:

     

3.      Menyatakan para Terdakwa I. Rendra Valennico Sugiswa als Rendra Bin Mustofa,

             Terdakwa II.  Rama Saputra als Rama bin Mohamad Ali dan Terdakwa III. Rafi   

            Saputra als Rafi bin Mohammad Ali   tidak terbukti secara sah dan meyakinkan

            Melakukan tindak pidana melanggar Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua;

4.      Membebaskan dan melepaskan para  Terdakwa dari semua dakwaan karena perbuatan para merupakan perbuatan perkelahian secara bersama sama yang mana dalam hal ini para terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana pengeroyokan seperti apa yang di dakwakan jaksa penuntut umum serta penjatuhan pidana yang di jatuhkan terhadap para  terdakwa .

5.      Memerintahkan agar Para Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;

6.      Memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan para Terdakwa sebagaimana mestinya;

7.      Membebankan biaya perkara kepada negara dalam perkara ini

Apabila Yang Mulia Majlis hakim Pengadilan Tinggi Surabya  permeriksa perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seringan ringanya .

 

Demikian Permohonan banding ini kami sampaikan atas berkenan dan terkabulnya permohonan ini kami sampaikan terimakasih .

 

 

 

 

 

 

                             Hormat Kami,

             Penasihat Hukum para  Terdakwa

 

MUHAMAD ABDUL HARIS ,SH

        ( MUHAMAD ABDUL HARIS ,SH )