LOW OFFICE
“RUMAH PENCARI KEADILAN HARRIS IJEN ”
CALL +62852-3314-4499 || Email
: muhamadabdulharissh@gmail.comJl. Kenjo Glondok No.06
D, RT.001/RW.001, Glandok, Licin, Kec. Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
Memori
Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Dalam Perkara Pidana No. 14/Pid.B/2023/PN Byw ATAS NAMA PARA TERDAKWA I RENDRA VALENNICO SUGISWA als RENDRA Bin MUSTOFA ,
TERDAKWA II RAMA SAPUTRA als RAMA bin MOHAMAD ALI , TERDAKWA III RAFI SAPUTRA als RAFI bin MOHAMMAD ALI .
Banyuwangi , 13 April 2023 Kepada Yth. : Ketua Pengadilan Tinggi
Surabaya
Melalui
Pengadilan Negeri Banyuwangi
Di
Jalan Adi Sucipto
No.26, Taman Baru, Kec. Banyuwangi,
Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur:
Dengan
hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini MUHAMAD ABDUL
HARIS,SH. kantor Bantuan Hukum yang
berkedudukan /beralamat kantor di Jl. Kenjo Glondok No.06 D, RT.001/RW.001,
Glandok, Licin, Kec. Licin, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur .. Dengan
surat kuasa khusus terlampir.
I. Tentang Surat Dakwaan
Bahwa Penuntut Umum telah mendakwa PARA TERDAKWA I RENDRA VALENNICO SUGISWA als RENDRA Bin MUSTOFA ,
TERDAKWA II RAMA SAPUTRA als RAMA bin MOHAMAD ALI , TERDAKWA III RAFI SAPUTRA als RAFI bin MOHAMMAD ALI melanggar -
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat
1 KUHPidana. (Dakwaan Kesatu)
dan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat
2 ke 1 KUHPidana (Dakwaan Kedua)
dengan uraian persitiwa pidana sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan
dimaksud, sehingga tidak perlu Kami Penasihat Hukum ulangi lagi;
II.
Tentang Amar Putusan PN Banyuwangi
tanggal 11 APRIL 2023 No.: 14/Pid.B/2023/PN Byw yang dimohonkan Banding
Bahwa terkait dengan Dakwaan
Penuntut Umum terhadap Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah
menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:
MENGADILI :
1.
Menyatakan Terdakwa I. Rendra
Valennico Sugiswa als Rendra Bin Mustofa, Terdakwa II. Rama Saputra als
Rama bin Mohamad Ali dan Terdakwa III. Rafi Saputra als Rafi bin Mohammad Ali,
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan
“melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka” sebagaimana
dakwaan alternatif kedua;
2. Menjatuhkan pidana
kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama
1(satu)tahun dan 6(enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan
dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Para
Terdakwa tetap ditahan;
5.
Membebankan kepada Para Terdakwa
membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Berdasarkan Akta Banding No. 14/Pid.B/2023/PN Byw . tanggal 11 April 2023, PARA TERDAKWA I RENDRA VALENNICO SUGISWA als RENDRA Bin MUSTOFA ,
TERDAKWA II RAMA SAPUTRA als RAMA bin MOHAMAD ALI , TERDAKWA III RAFI SAPUTRA als RAFI bin MOHAMMAD ALI telah mengajukan permohonan banding atas Putusan
Pengadilan Negeri Banyuwangi, sehingga dengan demikian permohonan banding ini
diajukan dalam tenggang waktu yang diperkenankan oleh undang-undang;
III. Tentang Alasan Permohonan Banding
Bahwa setelah Kami Penasihat Hukum Terdakwa membaca
dan memperhatikan Putusan in casu berikut dengan pertimbangan hukumnya serta
dikaitkan dengan fakta persidangan, Kami Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat,
bahwa hukuman yang diberikan Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap Terdakwa
sangat tidak tepat bahkan keliru sehingga menimbulkan ketidak-adilan bagi
Terdakwa, dengan penjelasan sebagai berikut:
1.
Bahwa Majelis
Hakim Tingkat Pertama telah salah dan keliru dalam menerapkan Hukum berkenaan
dengan Pasal 170 KUHP (Dakwaan Kedua) dikaitkan dengan fakta persidangan dalam
perkara ini, karena perbuatan Para Terdakwa. Merupakan Pasal yang dinilai
sangat keliru yang mana saat para pemeriksaan Saksi Di persidangan di tingkat
pertama bahwa dalam perkara ini ( Ex quo ) para saksi menyebutkan bahkan
saksi korban Calvin Olaviano alias Calvin Bahwa dalam perkara ini para Terdakwa Dianggap dan
Divonis oleh majlis hakim tingkat pertama pada pengadilan negeri banyuwangi Secara
terang terangan / Secara terbuka dan secara sah dan meyakinkan telah melakukan
sebuah tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana surat dakwaan jaksa penuntut umum
dalam surat tuntutanya . akan tetapi dalam Penelitian ini dilakukan dengan tujuan
untuk mengetahui bagaimana cakupan Pasal 170 KUHP dan pasal 742 KUHP berkenaan dengan peristiwa tawuran
(perkelahian beramai-ramai) dan bagaimana ketentuan tentang penyertaan tindak
pidana dalam kaitannya dengan Pasal 170 KUHP . Sehingga dalam penerapanya
majlis hakim beserta jaksa penuntut umum harus mempertimbangkan beberapa hal
dalam perkara ini :
A.
Bahwa
Dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa
orang.Mengenai “penyerangan” dan “perkelahian” diberikan
penjelasan,Perbedaan antara penyerangan (aanval) dan
perkelahian (vechterij)
ialah bahwa pada perkelahian, kehendak (dolus) untuk
berkelahi itu dipandang ada pada
kedua belah pihak termasuk kepada yang menggabungkan
(turut serta) kemudian,
sedangkan pada penyerangan kehendak itu berada pada pihak
yang menyerang yang kemudian biasanya
pihak yang diserang akan
berusaha mempertahankan diri.
Namun jika setelah
sekian saat, dapat alasan
pemberat pidana yang
diancam dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP ( Sebagaimana Vonis hakim pengadilan
tingkat pertama terhadap para TERDAKWA ) karena seluruh pihak dalam pemeriksaan perkara
ini banyak yang tidak ikut diperiksa padahal para pihak yang terlibat tawuran
ini bukan penganiyaan seperti yang di dakwakan Jaksa penuntut Umum beserta
Majlis hakim Tingkat I .
B.
Bahwa
berdasarkan Analisa kami selaku
Penasihat hukum para terdakwa berpendapat Berbeda dengan
Pasal 358 KUHPidana, di mana penyerangan atau
perkelahian itu sendiri tidak
diancamkan pidana melalui Pasal 358 itu
sendiri. Pasal ini
baru dapat diterapkan jika
sebagai akibat penyerangan atau perkelahian
itu ada orang yang
luka berat atau mati. Dan dalam hal ini saksi korban Calvin olviano
alias calin hanya mengalami Luka lecet / luka ringan biasa dan masih dapat
beraktivitas seperti biasa.
C.
Bahwa
dalam perkara ini kami selaku penasehat hukum juga berpendapat lain mengenai
temuan fakta fakta di persidangan sebagaimana kajian yuridis menegenai perkara
ini Jika tidak ada
yang luka berat atau
mati, maka pasal ini
tidak dapat diterapkan.Jika
penyerangan atau perkelahian itu hanya
mengakibatkan luka biasa, bukan
luka berat, maka
yang bersalah hanya dapat
dituntut berdasarkan pasal yang
lain, seperti pasal
penganiayaan (Pasal 351 KUHP) atau penganiayaan ringan dan majlis hakim
pengadilan negeri tingkat pertama dianggap sudah menjatuhkan vonis dakwaan yang
dianggap ultra petita terhadap vonis jatuhan pidana terhadap para terdakwa sebagaimana
berdasarkan hasil Analisa kami para terdakwa dilakukan penahanan terlebih
dahulu sebelum mempunyai kekuatan hukum pembuktian selama pemeriksaan di
kepolisian padahal sesuai dengan pasal
tentang tindak pidana tawuran sesuai dengan pasal 472 KUHPidana Para terdakwa
tidak boleh ditahan terebih dahulu hinggan terdakwa dinyatakan terbukti
bersalah dan hingga hukum memiliki kekuatan hukum yang tetap sebagaimana yang
diatur dalam kitab undang undang hukum acara pidana.
D.
Bahwa
dalam perkara ini kami selaku penasehat hukum para terdakwa juga berpendapat
lain mengenai Penuntutan terhadap peristiwa
tawuran (perkelahian beramai-ramai) yang mengganggu ketertiban
umum/meresahkan masyarakat, baik yang
mengakibatkan terjadinya korban (luka, luka
berat, mati, atau
kerusakan barang) maupun yang tidak mengakibatkan korban, lebih tepat dikenakan Pasal 170
KUHP. Jika tawuran menimbulkan korban
luka berat atau mati
barulah dapat dituntut
berdasarkan Pasal 358 KUHP dalam perkara ini . jika tawuran yang hanya
mengakibatkan luka ringan maka setidaknya para terdakwa hanya di vonis serta
menjatuhkan pidana kurungan penjara maksimal 6 bulan penjara di kurangi masa
tahanan.atau setidak
tidaknya memutus bebas berdasarkan asas Dubio Prorero .
2.
Bahwa di dalam perkara ini Para terdakwa di vonis
dengan suatu pasal yang keliru serta unsur yang keliru berdasarkan dakwaan
majlis hakim tingkat pertama mengingat unsur dalam perkara ini Barang siapa
dengan terangan terangan menggunakan tenanga untuk melakukan penyerangan secara
Bersama sama terhadap orang lain hingga
mengakibatkan orang lain itu luka ringan akan
tetapi perlu di ketahui terlebih dahulu atas unsur tersebut dinilai oleh kami
selaku kusa hukum para terdakwa mengingat Jumblah Pelaku dalam perkara ini
sejumblah lebih dari 20 Orang serta mengingat Sdr saksi Korban Calvin olaviano
alias Calvin juga membawa grombolanya yang berjumblah lebih dari 10
orang patut di duga luka yang dialami saksi korban dikarenakan akibat terjatuh
serta tawuran antar kelompok/ grombolan/ geng BUKAN DI SEBABKAN KARENA PERBUATAN PARA TERDAKWA seperti apa yang telah di dakwakan oleh majlis hakim tigkat
pertama.HAL ITU TERBUKTI yang terungkap berdasarkan Fakta Fakta di
persidangan tingkat pertama dalam
perkara ini ( ex quo ) Hasil
pemeriksaan Para Saksi ada sebagai berikut :
a)
Padahal yang mulia majlis
hakim tingat Pertama pemeriksa dalam perkara ini telah
mendengarkan secara langsung kesaksian dari
1.
B. Saksi anak TEGAR
PUTRA PRASETYA als TEGAR Bin ADEK TAUFIQ adalah sebagai berikut :
– Bahwa saksi pada tanggal 26 oktober 2022 bersama
para terdakwa berada di angkringan milik Terdakwa Rendra mereka berada di sana
untuk bersantai minum dan makan Bersama teman temanya kemudian datang korban
Bersama saksi korban DANU, SOMIM, RONI, dan teman
yang lainya yang tidak dikenal Namanya kelompok dari saksi korban yang
jumblahnya sekitar _+ 10-20 Orang.
– Bahwa
saksi mengetahui juga adanya grombolan lainya yang tidak saksi kenal sekitar _+
10-20 Orangyang tidak diketahui asal serta identitasnya dari mana kemudian
keduan grombolan tersebut terjadi percekcokan di angkringan terdakwa rendra.
– Bahwa
saksi melihat saudara terdakwa rendra mengusir mereka yang sedang cecok yakni 2
grombolan yang jumblah _+ 20 orang tersebut untuk tidak bertengkar di tempt
angkringan Sdr terdakwa rendra dikarenakan banyak orang yang sedang makan .
– Bahwa
kemudian 2 grombolan itu pergi ketempat lain dengan mengendari sepeda motor
masing masing menuju SMPN 1 Muncar .
– Bahwa
kemudian sdr terdakwa rendra menutup angkringanya dan Bersama sdr terdawa Rafi
dan Rama dan saksi saksi yang lainya yaitu saksi TEGAR, Saksi Farel,Saksi DIO,Saksi RIKI
Bersama sama berboncengan sepeda motor menuju ke SMPN 1 Muncar dimana
grombolan tersebut melakukan TAWURAN 2 Gen /
kelompok/grombolan tidak pernah menyebutkan PENGEROYOKAN .
– Bahwa
Sesampainya di tempat ke dua grombolan yang sedang TAWURAN tersebut
yang terlihat mereka saling adu pukul dalam kondisi yang gelap .
– Bahwa
atas kejadian tersebut para saksi dan sdr terdakwa dan saksi yang lainya
bertujuan ingin melerai TAWURAN tersebut yang
akhirnya malah kenak pukul yang yang saling pukul untuk menyelamatkan dan
mengamankan diri.
– Bahwa
akhirnya 2 geng / grombolan tersebut melarikan diri termasuk saksi korban
Calvin yang kemudian ikut melarikan diri yang kemudian jatuh tersungkur di
jalan.kemudian bangkit dan tersungkur di jalan berbatuan dan berkrikil yang
menyebabkan Luka lecet di siku dan lutut pada saksi korban yaitu Sdr Calvin
–
Bahwa sdr Terdakwa Rendra melihat saksi korban
Calvin mau tertubruk motor dan mobil yang sedang lewat oleh Sdr Terdakwa rendra
kemudian di seret ke tepi jalan untuk menyelamatkan saksi korban Calvin bukan MEMUKUL
melainkan MENYELAMATKAN Sdr saksi Korban CALVIN .
–
Bahwa menyampaikan Sdr Terdakwa Rendra ditempeleng
di saat di periksa oleh Kanit
Reskrim Polsek Muncar yang Bernama IPTU
SADIMUN ,SH Nrp.71120363
–
Bahwa saat kejadian tidak ada membawa alat / benda
baik tumpul maupun tajam .
–
Bahwa saat kejadian pristiwa TAWURAN
tidak ada masyarakat yang melihat dikarenakan
kondisi saat itu sudah tengah malam dan dalam keadaan kondisi gelap.
Para terdakwa membenarkan kesaksian tersebut .
b)
Saksi anak
RICKY CANAYA als RIKI BIN SAMSUL ARIFIN
adalah sebagai berikut :
–
Bahwa saksi pada tanggal
26 oktober 2022 bersama para terdakwa berada di angkringan milik Terdakwa
Rendra mereka berada di sana untuk bersantai minum dan makan Bersama teman
temanya kemudian datang korban Bersama saksi korban DANU, SOMIM, RONI, dan
teman yang lainya yang tidak dikenal Namanya kelompok dari saksi korban yang
jumblahnya sekitar _+ 10-20 Orang.
–
Bahwa saksi mengetahui
juga adanya grombolan lainya yang tidak saksi kenal sekitar _+ 10-20 Orangyang
tidak diketahui asal serta identitasnya dari mana kemudian keduan grombolan tersebut terjadi
percekcokan di angkringan terdakwa rendra.
–
Bahwa saksi melihat
saudara terdakwa rendra mengusir mereka yang sedang cecok yakni 2 grombolan
yang jumblah _+ 20 orang tersebut untuk tidak bertengkar di tempt angkringan
Sdr terdakwa rendra dikarenakan banyak orang yang sedang makan .
–
Bahwa kemudian 2
grombolan itu pergi ketempat lain dengan mengendari sepeda motor masing masing
menuju SMPN 1 Muncar .
–
Bahwa kemudian sdr
terdakwa rendra menutup angkringanya dan Bersama sdr terdawa Rafi dan Rama dan
saksi saksi yang lainya yaitu saksi TEGAR, Saksi Farel,Saksi DIO,Saksi RIKI
Bersama sama berboncengan sepeda motor menuju ke SMPN 1 Muncar dimana grombolan
tersebut melakukan TAWURAN 2 Gen / kelompok/grombolan tidak pernah menyebutkan
PENGEROYOKAN .
–
Bahwa Sesampainya di
tempat ke dua grombolan yang sedang TAWURAN tersebut yang terlihat mereka
saling adu pukul dalam kondisi yang gelap .
–
Bahwa atas kejadian
tersebut para saksi dan sdr terdakwa dan saksi yang lainya bertujuan ingin
melerai TAWURAN tersebut yang akhirnya malah kenak pukul yang yang saling pukul
untuk menyelamatkan dan mengamankan diri.
–
Bahwa akhirnya 2 geng /
grombolan tersebut melarikan diri termasuk saksi korban Calvin yang kemudian
ikut melarikan diri yang kemudian jatuh tersungkur di jalan.kemudian bangkit
dan tersungkur di jalan berbatuan dan berkrikil yang menyebabkan Luka lecet di
siku dan lutut pada saksi korban yaitu Sdr Calvin
–
Bahwa sdr Terdakwa Rendra
melihat saksi korban Calvin mau tertubruk motor dan mobil yang sedang lewat
oleh Sdr Terdakwa rendra kemudian di seret ke tepi jalan untuk menyelamatkan
saksi korban Calvin bukan MEMUKUL melainkan MENYELAMATKAN Sdr saksi Korban CALVIN .
–
Bahwa saksi melihat Sdr
terdakwa Rama dan Rafi tidak kelihatan memukul saksi korban Calvin justru malah
kena pukul dari para pelaku tawuran lainya.
–
Bahwa saat kejadian tidak
ada membawa alat / benda baik tumpul maupun tajam .
–
Bahwa saat kejadian
pristiwa TAWURAN tidak ada masyarakat yang melihat dikarenakan kondisi saat itu
sudah tengah malam dan dalam keadaan kondisi
gelap.
–
Bahwa saksi tidak melihat
adanya luka di tubuh saksi korban Calvin .
–
Bahwa saksi tidak melihat
setelah kejadian saudara Calvin sakit beraktivitas seperti biasanya bahkan 2
hari setelah kejadian saksi korban calvin melakukan perjalan ke luar kota
mencari pekerjaan di bali .
–
Para terdakwa membenarkan
kesaksian tersebut .
c)
Saksi anak
MOH. FAREL MAULANA als FAREL BIN ABDUL ASIS, adalah sebagai berikut :
–
Bahwa saksi pada tanggal
26 oktober 2022 bersama para terdakwa berada di angkringan milik Terdakwa
Rendra mereka berada di sana untuk bersantai minum dan makan Bersama teman
temanya kemudian datang korban Bersama saksi korban DANU, SOMIM, RONI, dan
teman yang lainya yang tidak dikenal Namanya kelompok dari saksi korban yang
jumblahnya sekitar _+ 10-20 Orang.
–
Bahwa saksi mengetahui
juga adanya grombolan lainya yang tidak saksi kenal sekitar _+ 10-20 Orangyang
tidak diketahui asal serta identitasnya dari mana kemudian keduan grombolan tersebut
terjadi percekcokan di angkringan terdakwa rendra.
–
Bahwa saksi melihat
saudara terdakwa rendra mengusir mereka yang sedang cecok yakni 2 grombolan
yang jumblah _+ 20 orang tersebut untuk tidak bertengkar di tempt angkringan
Sdr terdakwa rendra dikarenakan banyak orang yang sedang makan .
–
Bahwa kemudian 2
grombolan itu pergi ketempat lain dengan mengendari sepeda motor masing masing
menuju SMPN 1 Muncar .
–
Bahwa kemudian sdr
terdakwa rendra menutup angkringanya dan Bersama sdr terdawa Rafi dan Rama dan
saksi saksi yang lainya yaitu saksi TEGAR, Saksi Farel,Saksi DIO,Saksi RIKI
Bersama sama berboncengan sepeda motor menuju ke SMPN 1 Muncar dimana grombolan
tersebut melakukan TAWURAN 2 Gen / kelompok/grombolan tidak pernah menyebutkan
PENGEROYOKAN .
–
Bahwa Sesampainya di
tempat ke dua grombolan yang sedang TAWURAN tersebut yang terlihat mereka
saling adu pukul dalam kondisi yang gelap .
–
Bahwa atas kejadian
tersebut para saksi dan sdr terdakwa dan saksi yang lainya bertujuan ingin
melerai TAWURAN tersebut yang akhirnya malah kenak pukul yang yang saling pukul
untuk menyelamatkan dan mengamankan diri.
–
Bahwa akhirnya 2 geng /
grombolan tersebut melarikan diri termasuk saksi korban Calvin yang kemudian
ikut melarikan diri yang kemudian jatuh tersungkur di jalan.kemudian bangkit
dan tersungkur di jalan berbatuan dan berkrikil yang menyebabkan Luka lecet di
siku dan lutut pada saksi korban yaitu Sdr Calvin
–
Bahwa sdr Terdakwa Rendra
melihat saksi korban Calvin mau tertubruk motor dan mobil yang sedang lewat
oleh Sdr Terdakwa rendra kemudian di seret ke tepi jalan untuk menyelamatkan
saksi korban Calvin bukan MEMUKUL melainkan MENYELAMATKAN Sdr saksi Korban CALVIN .
–
Bahwa saksi melihat Sdr
terdakwa Rama dan Rafi tidak kelihatan memukul saksi korban Calvin justru malah
kena pukul dari para pelaku tawuran lainya.
–
Bahwa saat kejadian tidak
ada membawa alat / benda baik tumpul maupun tajam .
–
Bahwa saat kejadian
pristiwa TAWURAN tidak ada masyarakat yang melihat dikarenakan kondisi saat itu
sudah tengah malam dan dalam keadaan kondisi
gelap.
–
Bahwa saksi tidak melihat
adanya luka di tubuh saksi korban Calvin .
–
Bahwa saksi tidak melihat
setelah kejadian saudara Calvin sakit beraktivitas seperti biasanya bahkan 2
hari setelah kejadian saksi korban calvin melakukan perjalan ke luar kota
mencari pekerjaan di bali .
–
Bahwa saksi
menerangkan bahwa saksi korban Calvin
menurut keterangan masyarakat di sekitarnya sering melakukan keonaran / tawuran
serta mabuk mabukan Bersama gengnya.
–
Bahwa saksi mendengar
dari saksi Tegar bahwa Sdr terdakwa Rendra ditempleng oleh KANIT SADIMUN,SH disaat di periksa di Polsek
muncar dalam perkara ini.
–
Bahwa saksi di saat
kejadian tawuran tidak sempat melaporan kejadian ke polsek Muncar karena
disamping jauh sekitar 7KM dengan tempat kejadian saksi merasa takut dan tidak
berani memberikan kesaksian seperti ini di polsek Muncar.
Para terdakwa membenarkan kesaksian tersebut
Bahwa berdasarkan hasil dari pada fakta fakta hasil pemeriksaan perkara ini
dipersidangan tingkat pertama kami selaku penasihat hukum para terdakwa memohon
kepada Yang mulia majlis hakim pengadilan tinggi Surabaya pemeriksa dalam perkara ini dan berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut :
1.
Menerima
permohonan banding dari para Terdakwa I. Rendra Valennico Sugiswa als Rendra
Bin Mustofa, Terdakwa II. Rama Saputra
als Rama bin Mohamad Ali dan Terdakwa III. Rafi Saputra als Rafi bin Mohammad
Ali tersebut;
2.
Membatalkan
Putusan Pengadilan Negeri banyuwangi
tanggal .11 april 2023 yang dimohonkan banding tersebut; No.14/Pid
B/2023/PN Byw
MENGADILI SENDIRI:
3.
Menyatakan
para Terdakwa I. Rendra Valennico Sugiswa als Rendra Bin Mustofa,
Terdakwa II.
Rama Saputra als Rama bin Mohamad Ali dan Terdakwa III. Rafi
Saputra als Rafi bin Mohammad Ali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
Melakukan tindak pidana melanggar Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua;
4.
Membebaskan
dan melepaskan para Terdakwa dari semua
dakwaan karena perbuatan para
merupakan perbuatan perkelahian secara bersama sama yang mana dalam hal ini
para terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana
pengeroyokan seperti apa yang di dakwakan jaksa penuntut umum serta penjatuhan pidana yang di jatuhkan terhadap para terdakwa .
5.
Memerintahkan
agar Para Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
6.
Memulihkan
harkat dan martabat serta kedudukan para Terdakwa sebagaimana mestinya;
7.
Membebankan
biaya perkara kepada negara dalam perkara ini
Apabila Yang Mulia Majlis hakim Pengadilan Tinggi
Surabya permeriksa perkara ini
berpendapat lain mohon Putusan yang seringan ringanya .
Demikian Permohonan banding ini kami sampaikan atas
berkenan dan terkabulnya permohonan ini kami sampaikan terimakasih .
Hormat Kami,
Penasihat Hukum
para Terdakwa
( MUHAMAD
ABDUL HARIS ,SH )